Kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui berbagai layanan bank/pos.
Hal ini dimungkinkan karena telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sebagai upaya Direktoral Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.
Keunggulan dari layanan ini dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat, yakni bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Selain itu kecepatan dalam proses pembayaran menjadi keunggulan berikutnya. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu andrean wajib pajak di loket pembayaran berkurang drastis karena teller hanya cukup meng-input satu kode untuk mengkonfirmasi data pembayaran. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biaa terjadi di teller dapat diminimalisasi.
Untuk lebih memanfaatkan billing system, wajib pajak terleibh dulu mendaftarkan akun baru di laman aplikasi billing DJP (Haatp://sse.pajak.co.id). Setelah memperoleh userID dan PIN, akun wajib pajak dapat diaktifkan dengan cara merespons konfirmasi sistem melalui e-mail yang didaftarkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Untuk memperoleh kode billing, wajib pajak meng-input sendiri data pembayaran pajaknya di situs web http://sse.pajak.co.id Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs web tersebut, wajib pajak dapat meneribtkan sendiri kode billing-nya.
Setelah memperoleh kode billing, langkah beruktnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung teller di loket-loket pembayran atau melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system DJP, yaitu internet banking, mesin ATM, atau mesin EDC. Selanjutnya di kanal-kanal pembayaran tersebut teller atau wajib pajak cukp mengisikan kode billing untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
Pemberiha sudah menyediakan kemudahan layanan pembayaran pajak, maka tak lagi alasan merasa repot ketika harus membayar pajak.Segera manfaatkan layanan billing system untuk kemudahan dan kenyamanan.
#BPJS Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar